46 Emiten Kena Sanksi dan Denda Rp150 Juta gegara Hal Ini!

Cahya Puteri Abdi Rabbi
Bursa Efek Indonesia (BEI) sanksi 46 emiten dan beri denda hingga Rp150 juta. (Foto: SINDO)

JAKARTA, iNews.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenakan sanksi peringatan tertulis dan denda sebesar Rp150 juta kepada perusahaan yang belum menyampaikan laporan keuangan per 30 September 2024. Sanksi tersebut dikenakan kepada 46 emiten yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan dimaksud dan tidak melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan.

Mengacu pada Ketentuan II.6.4. Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi, bursa melakukan penghentian sementara perdagangan efek atau suspensi terhadap emiten-emiten tersebut.

Hal itu dilakukan karena mulai hari kalender ke-91 sejak lampaunya batas waktu penyampaian laporan keuangan, perusahaan tercatat tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan dan/atau perusahaan tercatat telah menyampaikan laporan keuangan, namun tidak memenuhi kewajiban untuk membayar denda sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan II.6.2. dan II.6.3. Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Keuangan
1 hari lalu

IHSG Sepekan Melemah 0,59 Persen, Kapitalisasi Pasar Turun Jadi Rp15.788 Triliun

Bisnis
4 hari lalu

Resmi Listing di BEI, Harga Saham SUPA Tembus ARA

Bisnis
7 hari lalu

Jumlah IPO Turun Tahun Ini, OJK Beberkan Penyebabnya

Bisnis
9 hari lalu

OJK di HUT ke-37 AEI: Kinerja Pasar Modal Indonesia Tunjukkan Perkembangan Positif di 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal