561.950 Debitur Sudah Terima Relaksasi Kredit Rp113,8 Triliun

Suparjo Ramalan
Otoritas Jasa Keuangan. (Foto: ilustrasi/Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, sebanyak 65 bank telah memberikan keringanan kredit bagi debitur yang terdampak Covid-19. Hingga 26 April 2020, nilai kredit yang direstrukturisasi mencapai Rp113,8 triliun untuk 561.950 debitur.

"Jumlah ini termasuk restrukturisasi kredit UMKM sebesar Rp60,9 triliun dari 522.728 debitur," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo lewat keterangan tertulis, Kamis (30/4/2020).

Anto mengatakan, untuk perusahaan pembiayaan, sampai 27 April, sebanyak 166 perusahaan telah menerima pengajuan permohonan keringanan debitur dengan jumlah kontrak restrukturisasi yang disetujui 253.185 dengan nilai Rp13,2 triliun. Sebanyak 367.465 kontrak dengan nilai Rp25,36 triliun sedang dalam proses.

OJK, kata dia, siap mendukung pemerintah menjalankan stimulus ekonomi lanjutan terkait pemberian subsidi bunga bagi debitur bank dan perusahaan pembiayaan. "OJK dan pemerintah akan menyiapkan ketentuan pelaksanaan program stimulus lanjutan ini," katanya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Bisnis
2 hari lalu

Aset Perbankan Syariah Tembus Rp1.061 Triliun per Maret 2026

Nasional
5 hari lalu

OJK Pastikan Status RI di MSCI Tetap Emerging Market, Tak Turun Kelas

Internasional
5 hari lalu

Thailand Temukan Varian Baru Virus Corona, Berbahayakah?

Makro
6 hari lalu

OJK Minta Investor Pasar Modal Tak Panik Hadapi Pengumuman MSCI Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal