6 Provinsi Umumkan UMP, Berikut Besarannya

Shelma Rachmahyanti
Ilustrasi Upah Minimum Provinsi (UMP). (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id – Sebanyak 6 provinsi telah mengumumkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022. Ke-6 provinsi tersebut berada di Pulau Jawa. 

Seperti diketahui, besaran kenaikan UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2022 yang ditetapkan pemerintah pusat sebesar 1,09 persen secara nasional. 

Besaran UMP dan UMK tersebut diperoleh dengan menggunakan formulasi penghitungan baru yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Namun demikian, masing-masing pemerintah daerah (Pemda) juga menentukan kenaikan UMP 2022. Misalnya UMP DKI Jakarta 2022 yang ditetapkan sebesar Rp4.453.935,536.

Berikut daftar 6 provinsi yang telah mengumumkan UMP 2022, dikutip dari berbagai sumber, Senin (22/11/2021): 

1. UMP DKI Jakarta pada 2022 sebesar Rp4.453.935,536.
2. UMP Banten pada 2022 sebesar Rp2.501.203.11.
3. UMP Jawa Barat pada 2022 sebesar Rp1.841.487.
4. UMP Yogyakarta pada 2022 sebesar Rp1.840.951,53.
5. UMP Jawa Tengah pada 2022 sebesar Rp1.812.935.
6. UMP Jawa Timur pada 2022 sebesar Rp1.891.567,12.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Demokrat Usul Upah Minimum Kabupaten/Kota Dihilangkan, Ini Alasannya

Nasional
4 hari lalu

Gubernur Wajib Umumkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember 

Nasional
4 hari lalu

Menaker Yassierli Tegaskan Penyusunan PP Pengupahan Dasar Penetapan UMP 2026 Libatkan Buruh

Nasional
4 hari lalu

Prabowo Teken PP Pengupahan, Kenaikan UMP 2026 Pakai Formula Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal