6 Provinsi Umumkan UMP, Berikut Besarannya

Shelma Rachmahyanti
Ilustrasi Upah Minimum Provinsi (UMP). (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id – Sebanyak 6 provinsi telah mengumumkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022. Ke-6 provinsi tersebut berada di Pulau Jawa. 

Seperti diketahui, besaran kenaikan UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2022 yang ditetapkan pemerintah pusat sebesar 1,09 persen secara nasional. 

Besaran UMP dan UMK tersebut diperoleh dengan menggunakan formulasi penghitungan baru yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Namun demikian, masing-masing pemerintah daerah (Pemda) juga menentukan kenaikan UMP 2022. Misalnya UMP DKI Jakarta 2022 yang ditetapkan sebesar Rp4.453.935,536.

Berikut daftar 6 provinsi yang telah mengumumkan UMP 2022, dikutip dari berbagai sumber, Senin (22/11/2021): 

1. UMP DKI Jakarta pada 2022 sebesar Rp4.453.935,536.
2. UMP Banten pada 2022 sebesar Rp2.501.203.11.
3. UMP Jawa Barat pada 2022 sebesar Rp1.841.487.
4. UMP Yogyakarta pada 2022 sebesar Rp1.840.951,53.
5. UMP Jawa Tengah pada 2022 sebesar Rp1.812.935.
6. UMP Jawa Timur pada 2022 sebesar Rp1.891.567,12.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
28 hari lalu

Gaji ASN Daerah Terancam Tersendat, Pemerintah Kucurkan Rp20,5 Triliun untuk 490 Pemda

29 hari lalu

Mendagri Ungkap 79 Pemda Kesulitan Bayar Gaji ASN, Butuh Tambahan Dana

2 bulan lalu

BPIP Umumkan 76 Calon Paskibraka Pusat 2026, Wakili 38 Provinsi

3 bulan lalu

Respons Mendag soal Penutupan Puluhan Gerai Alfamart-Indomaret di Lombok Tengah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal