JAKARTA, iNews.id – Sebanyak 6 provinsi telah mengumumkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022. Ke-6 provinsi tersebut berada di Pulau Jawa.
Seperti diketahui, besaran kenaikan UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2022 yang ditetapkan pemerintah pusat sebesar 1,09 persen secara nasional.
Besaran UMP dan UMK tersebut diperoleh dengan menggunakan formulasi penghitungan baru yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Namun demikian, masing-masing pemerintah daerah (Pemda) juga menentukan kenaikan UMP 2022. Misalnya UMP DKI Jakarta 2022 yang ditetapkan sebesar Rp4.453.935,536.
Berikut daftar 6 provinsi yang telah mengumumkan UMP 2022, dikutip dari berbagai sumber, Senin (22/11/2021):
1. UMP DKI Jakarta pada 2022 sebesar Rp4.453.935,536.
2. UMP Banten pada 2022 sebesar Rp2.501.203.11.
3. UMP Jawa Barat pada 2022 sebesar Rp1.841.487.
4. UMP Yogyakarta pada 2022 sebesar Rp1.840.951,53.
5. UMP Jawa Tengah pada 2022 sebesar Rp1.812.935.
6. UMP Jawa Timur pada 2022 sebesar Rp1.891.567,12.