Apa yang Dimaksud dengan Peer-to-Peer Lending? Begini Cara Kerjanya

Rina Anggraeni
Apa yang dimaksud dengan peer-to-peer lending? begini cara kerjanya.

JAKARTA, iNews.id - Apa yang di maksud dengan peer-to-peer lending? Pasti banyak masyarakat yang masih asing dengan istilah ini.

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa keuangan (OJK) No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, peer-to-peer lending atau (P2P) lending atau fintech lending adalah layanan pinjam meminjam uang dalam mata uang rupiah secara langsung antara kreditur atau lender (pemberi pinjaman) dan debitor atau borrower (penerima pinjaman) berbasis teknologi informasi. 

Mengutip laman OJK, P2P lending juga disebut sebagai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).

P2P lending membuat platform online yang menyediakan fasilitas bagi pemilik dana untuk memberikan pinjaman secara langsung kepada debitur dengan return lebih tinggi. Sedangkan peminjam dana bisa mengajukan kredit secara langsung kepada pemilik dana dengan syarat yang lebih mudah dan proses yang lebih cepat dibanding ke lembaga keuangan konvensional.

Investasi di P2P lending memberikan janji return cukup tinggi setiap tahun. Meski demikian, investasi di P2P lending harus sesuai dengan profil serta risk appetite Anda dan cara mengelolanya. Karena itu, penting bagi Anda untuk memahami risiko investasi ini. 

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
3 hari lalu

Tips MotionTrade: 3 Strategi Investasi Reksa Dana Hadapi Pasar Turun

4 hari lalu

BI Ungkap Aliran Modal Asing ke RI di 2026 Tembus 13,23 Miliar Dolar AS

4 hari lalu

OJK Cabut Izin Usaha Pratama Capital Assets Management, Ini Penyebabnya

5 hari lalu

RI-China Perkuat Kerja Sama Sektor Pertanian, Kembangkan Bawang Putih hingga Durian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal