Proyek tersebut belum dibayar Istaka Karya sejak tahun 2011. Perusahaan ini lantas dikenakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan dinyatakan homologasi sehingga utang-utang Istaka Karya dikonversi menjadi saham pada tahun 2013. Pada 2022.
Lalu, staka Karya diputuskan pailit Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Istaka Karya resmi dibubarkan pada Maret 2023 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2023.
Meski demikian, Kementerian BUMN dan Perusahaan BUMN - PPA terus membantu mencarikan solusi terbaik. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kurator dan kreditur dijadwalkan akan mengumumkan penyelesaian kreditur UMKM, pelelangan aset milik Istaka Karya dan lainnya pada 4 Agustus 2023