Awas Pinjaman Online Ilegal, Satgas Waspada Investasi Sudah Blokir 1.026 Fintech

Taufik Fajar
Satgas Waspada Investasi (SWI) terus menindak penawaran investasi dari entitas yang tidak berizin melalui peningkatan patroli siber. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Satgas Waspada Investasi (SWI) terus menindak penawaran investasi dari entitas yang tidak berizin melalui peningkatan patroli siber (cyber patrol). Tercatat, hingga Oktober 2020, Satgas Waspada Investasi menemukan dan memblokir 349 entitas investasi bodong dan menghentikan 1.026 fintech peer to peer (P2P) lending ilegal. 

"Jadi bisa kita lihat penawaran investasi ilegal dan fintech ilegal sampai saat ini masih marak di tengah-tengah masyarakat," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam acara IDX Channel, Senin (23/11/2020).

Dia juga menjelaskan terkait masih maraknya investasi dan fintech ilegal. Menurut dia, para pelaku ini sangat mudah membuat aplikasi, situs web kemudian menawarkan investasi atau pinjaman online ilegal dengan kemajuan teknologi kepada masyarakat. 

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Internet
1 hari lalu

Jadi Pusat Pertumbuhan Fintech, Indonesia Hadir dalam Konferensi Financial Technology di Hong Kong

Muslim
31 hari lalu

Tekan Jeratan Pinjol, Kemenag dan Baznas Luncurkan Program Microfinance Masjid

Keuangan
1 bulan lalu

Ketika Rakyat Menjerit, OJK Harus Berlari Lebih Cepat

Bisnis
6 bulan lalu

Naik 20 Persen, Pengguna Pinjol di RI Tembus 146,5 Juta Orang per Januari 2025

Seleb
6 bulan lalu

Aura Cinta Ternyata Bintang Iklan Pinjol hingga Selebgram, Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal