Bank Indonesia Pertahankan Suku Bunga Acuan di 3,5 Persen

Hafid Fuad
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengumumkan, hasil Rapat Dewan Gubernur BI (RDGBI) pada 17 -18 Maret 2021 telah memutuskan untuk mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 3,50 persen.

"Ini agar sejalan demi menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan mewaspadai ketidakpastian global. Selain itu kondisi inflasi diperkirakan tetap rendah," kata Perry dalam siaran live di Jakarta (18/3/2021).

Dia juga mengatakan keputusan RDG lainnya adalah mempertahankan untuk suku bunga Deposit Facility tetap sebesar 2,75 persen, dan suku bunga Lending Facility juga tetap dijaga sebesar 4,25 persen.

Berikutnya demi pemulihan ekonomi nasional BI akan memperkuat kebijakan nilai tukar rupiah. Strategi yang dilakukan antara lain dengan triple intervention, menjaga stabilitas nilai tukar, melanjutkan penguatan operasi moneter.

Kemudian juga memperluas instrumen sukuk BI tenor satu Minggu dan satu tahun. Ini dalam rangka operasi moneter syariah yang dimulai sejak 16 April 2021.

Terakhir juga akan melakukan transparansi Suku Bunga Dasar Kredit atau SBDK secara lebih rinci, meningkatkan rasio intermediasi makro prudensial dengan memasukkan wesel ekspor sebagai komponen pembiayaan.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Daftar Harga Pangan 3 Juli 2026: Bawang Merah-Cabai Kompak Turun, Daging Sapi Naik

57 tahun lalu

Di Balik Inflasi yang Terkendali, Perlindungan bagi Kelas Menengah Kian Mendesak

57 tahun lalu

UU P2SK Terbaru, Kemenkeu hingga Danantara Bisa Jadi Pemegang Saham BEI

57 tahun lalu

Lesu, Rupiah Hari Ini Ditutup Ambles ke Rp17.843 per Dolar AS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal