JAKARTA, iNews.id - Belakangan ini, banyak tokoh publik dan influencer mengajak membeli saham tertentu lewat media sosial. Ajakan membeli saham ini dilakukan mulai dari artis, musisi, dan lainnya
Perencana Keuangan Andi Nughroho mengatakan, secara regulasi peraturan di pasar modal Indonesia yang berhak memberikan rekomendasi suatu saham adalah mereka memiliki lisensi untuk aktivitas tersebut. Saat para seleb dan influencer menyebutkan saham yang mereka miliki, sepanjang tidak menyebutkan kata 'beli' atau 'jual' sah saja.
"Karena mereka adalah para influencer rata-rata memiliki pengikut sangat banyak, maka terkadang apa yang mereka sampaikan atau lakukan menjadi sesuatu hal yang ditiru atau diikuti para pengikutnya hanya karena berdasarkan ikatan emosi namun mungkin tanpa berpikir lebih jauh," ujar Andi di Jakarta, Minggu (10/1/2021).
Dia menuturkan, ketika para influencer menyebutkan mereka memiliki sesuatu saham di bursa. Menurut mereka saham tersebut bagus dan terbukti memberikan keuntungan karena harganya naik terus, maka pengikutnya dapat meniru tindakan influencer. Tapi, bisa saja rekomendasi itu bisa membuat investor rugi.
"Idola saya saja percaya dan beli saham tersebut kenapa saya tidak percaya. Efeknya adalah ketika para followers ini mengikuti hal yang sama tanpa analisa baik fundamental maupun teknikal maka ada kemungkinan justru dapat merugi," katanya.