Bappebti Ingatkan Promosi Aset Investasi Ilegal Bisa Berujung Ancaman Pidana

Iqbal Dwi Purnama
Bappebti mengimbau kepada masyarakat khususnya publik figur untuk memahami aturan perundang-undangan yang berlaku sebelum mempromosikan instrumen investasi. (Foto: Istimewa)

Sebagaimana diketahui, pasal 55 KUHP mengatur tentang tindak pidana penyesatan atau memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Sedangkan pasal 56 KUHP berisi tentang tindak pidana sebagai pembantu kejahatan. "Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan," bunyi pasal tersebut.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Koalisi Masyarakat Dorong Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Diadili di Peradilan Umum

Internet
6 hari lalu

Pro Kontra Penggunaan AI Prediksi Aset Digital, Investor Diminta Waspada

Bisnis
10 hari lalu

Investasi Lebih Untung dengan Promo “Double XTRA 50” dari MNC Sekuritas dan MNC Bank!

Bisnis
10 hari lalu

MNC Life Raih Penghargaan Best Unit Link Awards 2026 dari Investortrust–Infovesta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal