Bappebti Ingatkan Promosi Aset Investasi Ilegal Bisa Berujung Ancaman Pidana

Iqbal Dwi Purnama
Bappebti mengimbau kepada masyarakat khususnya publik figur untuk memahami aturan perundang-undangan yang berlaku sebelum mempromosikan instrumen investasi. (Foto: Istimewa)

Sebagaimana diketahui, pasal 55 KUHP mengatur tentang tindak pidana penyesatan atau memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Sedangkan pasal 56 KUHP berisi tentang tindak pidana sebagai pembantu kejahatan. "Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan," bunyi pasal tersebut.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Menperin Ungkap Nilai Investasi Sektor Otomotif Tembus Rp194,22 Triliun, Serap Hampir 100.000 Tenaga Kerja

Nasional
1 hari lalu

Pemerintah Tawarkan Puluhan Proyek Tol ke Investor Australia, Ini Daftarnya

Nasional
3 hari lalu

Danantara Siap Borong Saham Lokal, Ini Kriteria Perusahaan yang Dilirik

Nasional
4 hari lalu

OJK Beberkan 8 Jurus untuk Reformasi Total Pasar Modal Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal