Bappebti Ingatkan Promosi Aset Investasi Ilegal Bisa Berujung Ancaman Pidana

Iqbal Dwi Purnama
Bappebti mengimbau kepada masyarakat khususnya publik figur untuk memahami aturan perundang-undangan yang berlaku sebelum mempromosikan instrumen investasi. (Foto: Istimewa)

Sebagaimana diketahui, pasal 55 KUHP mengatur tentang tindak pidana penyesatan atau memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Sedangkan pasal 56 KUHP berisi tentang tindak pidana sebagai pembantu kejahatan. "Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan," bunyi pasal tersebut.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Music
5 hari lalu

Bos Mecimapro Diduga Gelapkan Investasi Konser TWICE Rp10 Miliar!

Nasional
5 hari lalu

Penipu Berkedok Trading Kripto Ngaku Profesor dari AS, Singgung Pasar Saham bakal Runtuh

Seleb
5 hari lalu

Acha Septriasa Belum Cari Pasangan Baru usai Cerai, Trauma?

Nasional
5 hari lalu

Artis Onadio Leonardo Ditangkap terkait Penyalahgunaan Narkoba, Ini Kata Polisi

Nasional
6 hari lalu

Jokowi Sebut Whoosh Investasi Sosial, Ferdinand Hutahaean: Bukan Kebutuhan Dasar Masyarakat!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal