“implementasi IDSS juga diharapkan dapat mengurangi bid-ask spread di pasar, yang pada akhirnya memberikan kenyamanan lebih bagi investor dalam bertransaksi. Implementasi IDSS merupakan salah satu cara BEI untuk memperkuat perannya dalam menyediakan pasar yang wajar, teratur, dan efisien," ucap Jeffrey.
Sejauh ini, Jeffrey menerangkan bahwa persiapan untuk implementasi IDSS sudah berjalan sejak BEI memberlakukan Peraturan Nomor Peraturan II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling dan Peraturan Nomor III-I tentang Keanggotaan Margin dan/atau Short Selling pada tanggal 3 Oktober 2024.
“BEI juga telah menyiapkan skema manajemen risiko untuk transaksi short selling. Adapun pembatasan-pembatasan atas transaksi short selling ini akan segera BEI rilis untuk memberikan waktu kepada calon AB Short Selling menyesuaikan manajemen risikonya,” tuturnya.
Selain itu, Jeffrey mengungkapkan, pihaknya telah menindaklanjuti concern dari investor syariah terkait rencana penerapan IDSS dengan cara tidak memasukan saham syariah dalam daftar efek yang dapat ditransaksikan secara short selling.
Harapannya, dengan dipisahkannya efek syariah dalam daftar short selling dapat meningkatkan kepercayaan investor syariah dalam berinvestasi sesuai dengan strategi masing-masing.
“Saat ini Bursa akan fokus pada tahapan implementasi short selling di BEI sembari melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala untuk kebutuhan continuous improvement,” ujarnya.