BEI Rilis Aturan Baru Delisting, Ini Ketentuannya

Cahya Puteri Abdi Rabbi
ilustrasi aturan baru delisting di Bursa Efek Indonesia (ist)

JAKARTA, iNews.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan dan memberlakukan Peraturan Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (delisting) dan Pencatatan Kembali (relisting) pada Senin (6/5/2024).  Begini ketentuannya.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, perusahaan yang mengalami delisting tidak diputuskan secara tiba-tiba. Melainkan harus melalui proses sebelum akhirnya dihapus dari daftar perusahaan tercatat.

“Ini kan peraturannya direvusi. Ada perusahaan yang setelah kami sampaikan pengumuman potensi delisting, mereka akan melakukan perubahan. Kalau ada progress, kami akan berikan kesempatan,” ucap Nyoman kepada wartawan di Gedung BEI pada Selasa (7/5/2024).

Ada dua jenis delisting yaitu, voluntary delisting atau emiten yang meminta sendiri untuk keluar dari pencatatan di BEI. Ini umumnya dilakukan oleh perusahaan yang memiliki kinerja menarik tapi memiliki rencana korporasi lain, sehingga lebih nyaman jika perusahaannya tertutup atau private.

Sementara itu, force delisting dapat diartikan secara sederhana bahwa perusahaan didepak atau kick out oleh bursa. Hal itu terjadi bukan hanya berdasarkan keputusan sepihak bursa, namun telah mempertimbangkan sejumlah faktor.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Megapolitan
14 jam lalu

Penumpang Boleh Berbuka Puasa di Transjakarta saat Magrib, Ini Aturannya

Bisnis
6 hari lalu

BEI Pastikan Dana Pensiun dan Asuransi Aman Masuk Pasar Saham

Nasional
7 hari lalu

BEI Siapkan Strategi Pembenahan Pasar Modal Indonesia 

Nasional
7 hari lalu

Prabowo Marah Besar IHSG Anjlok, BEI: Kami Berterima Kasih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal