BEI Rilis Aturan Baru Delisting, Ini Ketentuannya

Cahya Puteri Abdi Rabbi
ilustrasi aturan baru delisting di Bursa Efek Indonesia (ist)

“Biasanya karena tidak memenuhi ketentuan, misalnya free float, kalau (tidak memenuhi) free float kan artinya tidak likuid, sedangkan inti dari perusahaan tercatat kan likuiditas. Kemudian, hal-hal yang berhubungan dengan kondisi ekuitas yang negatif, tidak profit, juga menjadi perhatian kita,” ujar Nyoman.

Sementara terkait post delisting, legal issue juga perlu di perhatikan. Dia mengatakan, jika perusahaan dipailitkan oleh pihak tertentu, maka bursa akan mengambil tindakan atas hal tersebut.

“Jadi, proses delisting itu bukan bursa ujuk-ujuk mengeluarkan perusahaan. Jadi, ada langkah-langkahnya, sampai 24 bulan,” katanya.

Di samping itu, bursa juga akan memanggil dan meminta penjelasan kepada para Dewan Direksi perusahaan, komisaris, serta founder mengenai keberlanjutan perusahaan. Bursa juga akan memperjelas lebih rinci bagaimana strategi perusahaan untuk memperbaiki kondisi. 

“Kalau seandainya dalam kondisi yang sudah kami beri kesempatan mereka tidak berubah, tentu arahnya force delisting. Tapi ingat dalam konteks perlindungan investor, perusahaan yang force delisting berkewajiban membeli sahamnya kembali, jangan good bye aja,” ucap Nyoman.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

Bahlil Sebut Aturan DHE Wajib Ditempatkan di Himbara Tak Berlaku untuk Migas

Nasional
2 hari lalu

Prabowo Umumkan Aturan Baru, Ekspor Kelapa Sawit hingga Batu Bara Wajib Lewat BUMN!

Nasional
2 hari lalu

IHSG Tertekan, BEI Sebut Laba Emiten Naik 21,5 Persen

Nasional
3 hari lalu

Sambangi Bursa, Rosan Sebut Saham BUMN Masih Punya Yield di Atas 10%

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal