JAKARTA, iNews.id - Daftar besaran limit tarik tunai di semua ATM menjadi informasi yang patut diketahui. Sebelum melakukan tarik tunai dalam jumlah besar melalui mesin ATM, memang sebaiknya kita perlu mengetahui limit tarik tunai ATM di beberapa bank.
Batas tarik tunai di ATM telah diatur melalui Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) tentang Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (AMPK) yang diterbitkan sejak 2009.
Surat edaran BI tersebut berisi tentang pemberlakuan besaran limit tarik dari banyak bank, mulai dari BCA, Mandiri, BNI, BRI, dan lainnya.
Beberapa bank menetapkan besaran limit harian tarik tunai ATM yang berbeda. Selain itu, besaran limit juga disesuaikan atau dibedakan berdasarkan jenis kartu yang digunakan nasabah.
Berdasarkan aturan di Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI), limit tarik tunai ATM memang dibedakan menurut teknologi kartu. Untuk kartu dengan teknologi chip, limit tarik tunai di ATM sebesar Rp 15 juta.
Sedangkan untuk kartu dengan teknologi magnetic stripe, maka limit tarik tunai di ATM sebesar Rp 10 juta. Berikut ini adalah rinciannya.
Kartu BCA Blue: Rp7 juta
Kartu BCA Gold: Rp10 juta
Kartu BCA Platinum: Rp10 juta
Kartu BCA Tapres: Rp10 juta
Kartu Mandiri Silver: Rp10 juta
Kartu Mandiri Gold: Rp10 juta
Kartu Mandiri Platinum: Rp10 juta
Kartu BNI Silver: Rp5 juta
Kartu BNI Gold: Rp 10 juta
Kartu BNI Platinum: Rp 10 juta
Kartu BRI Gold: Rp10 juta
Kartu BRI Classic: Rp10 juta
Kartu BTN Silver: Rp 5 juta
Kartu BTN Gold: Rp 10 juta
Kartu BTN Platinum: Rp 15 juta
Kartu BTN Juara: Rp 5 juta
Kartu BTN E-Batara Pos: Rp 5 juta