JAKARTA, iNews.id - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo membantah dana haji sebesar 600 juta dolar AS yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) digunakan untuk memperkuat nilai tukar rupiah. BI tidak memiliki kewenangan mengelola dana haji.
“Pemberitaannya tidak benar bahwa kemudian BPKH akan menggunakan dana haji, yang karena hajinya tidak jadi, untuk perkuat nilai tukar rupiah,” ujarnya dalam keterangan pers daring di Jakarta, Jumat (5/6/2020).
Menurut Perry, BPKH memiliki kewenangan internal dan mutlak dalam menempatkan dana haji yang menganggur, baik dalam bentuk rupiah atau valuta asing.
“Wajar kalau misalnya suku bunga valas rendah, rupiah menguat, ada pergeseran yang semula dananya di valas ke rupiah. Itu keputusan internal dan mutlak BPKH,” katanya.
Jika mekanisme dana masuk ke pasar seperti yang selama ini dilakukan perbankan, eksportir, importir, korporasi dan termasuk BPKH, maka ada komunikasi antara BI dengan pelaku pasar tersebut agar berjalan kondusif.