JAKARTA, iNews.id - Bank Indonesia (BI) resmi mencabut dan menarik Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 (URK TE 1995) dari peredaran. Hal itu ditetapkan melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 24/15/PBI/2022, terhitung sejak 30 Agustus 2022.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, mengatakan ada dua jenis Uang Rupiah Khusus yang dicabut dan ditarik dari peredaran, yaitu
- Uang Rupiah Khusus Seri Demokrasi Pecahan 300.000,
- Uang Rupiah Khusus Seri Presiden Republik Indonesia Pecahan 850.000
"Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud URK tTE 1995 tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Erwin, di Jakarta, Rabu(31/8/2022).
Bagi masyarakat yang memiliki URK TE 1995 dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2022 sampai dengan 30 Agustus 2032, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.