BI Sempurnakan Ketentuan Sistem Monitoring Transaksi Valas terhadap Rupiah

Rina Anggraeni
Bank Indonesia

JAKARTA, iNews.id - Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan sistem monitoring transaksi valuta asing (valas) terhadap rupiah. Penyempurnaan dilakukan lewat Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/5/PBI/2021 tentang Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah (SISMONTAVAR1). 

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menuturkan, penyempurnaan ketentuan sistem monitoring transaksi valas terhadap rupiah dilakukan demi meningkatkan pelaksanaan strategi pengelolaan nilai tukar yang cepat dan tepat. Ketentuan ini akan efektif mulai awal Juni 2021.

"Ketentuan ini berlaku efektif 2 Juni 2021," kata Erwin di Jakarta, Senin (31/5/2021).

Dia menjelaskan, area penguatan mencakup penerapan SISMONTAVAR yang semula hanya dilakukan untuk transaksi valas terhadap rupiah yang dilakukan antarbank, menjadi ditambahkan dengan transaksi valas terhadap rupiah yang dilakukan antarabank dengan nasabah untuk transaksi spot dengan nilai paling sedikit 250.000 dolar Amerika Serikat (AS) atau ekuivalennya, transaksi derivatif dengan nilai paling sedikit 1.000.000 dolar AS atau ekuivalennya.

Saat peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/16/PBI/2010 tentang Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini. Sementara itu, Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/16/PBI/2010 tentang Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Pansel OJK Dibentuk, Pendaftaran Calon Anggota Dewan Komisioner Resmi Dibuka

Nasional
2 hari lalu

Purbaya Ogah Beri Wejangan ke Thomas Djiwandono: Dia Lebih Pintar dari Saya, Sudah Jago

Nasional
2 hari lalu

Cadangan Devisa RI Turun jadi 154,6 Miliar Dolar AS di Januari 2026, Ini Penyebabnya

Nasional
3 hari lalu

Rupiah Sepekan Ambles 0,53 Persen, Ini Penyebabnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal