Biaya Transfer Rp2.500 Berlaku Desember, 22 Bank Ini Siap Mengimplementasikan 

Rina Anggraeni
Advenia Elisabeth
Biaya transfer Rp2.500 berlaku Desember, 22 bank ini siap mengimplementasikan . (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Bank Indonesia (BI) mulai menerapkan sistem BI Fast Payment mulai Desember 2021. BI-Fast merupakan infrastruktur pembayaran ritel yang beroperasi 24/7 dan real time, dengan biaya murah Rp2.500 per transfer.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, pemberlakuan tahap pertama pada pekan kedua Desember 2021. Ada 22 bank yang siap mengimplementasikan kebijakan tersebut. Kemudian BI akan menerapkan implementasi tahap kedua pada akhir Januari tahun depan, yang juga akan diikuti 22 bank selanjutnya. 

"Pada minggu ke-4 Januari 2021 ada 22 bank dan mengajak bank dan nonbank untuk implementasikan BI Fast," kata Perry dalam video virtual, Rabu (27/10/2021).

Dia menuturkan, upaya BI dalam mengakselerasi digitalisasi sistem pembayaran merupakan bagian untuk mengintegrasikan ekosistem ekonomi keuangan digital nasional dan mendorong pemulihan ekonomi nasional.

"Implementasi BI-Fast bertujuan untuk mendukung tercapainya sistem pembayaran yang cepat, murah dan aman," ujarnya.

Tarif transaksi yang Rp2.500 terealisasi karena BI hanya mengenakan tarif Rp19 per tarnsaksi kepada bank peserta. Pada sistem baru ini para nasabah khususnya para pelaku industri, ritel, dan UMKM dapat lebih efisien dalam melakukan transaksi antarbank secara online. 

Adapun batas maksimum nominal transaksi melalui sistem BI Fasti Payment sebesar Rp250 juta per transaksi. Angka ini ditetapkan bank sentral, mengingat penggunaan sistem BI Fast dikhususkan untuk pembayaran ritel.

Untuk diketahui, pada tahap awal di Desember 2021, BI akan fokus mengimplementasikan BI Fast pada layanan transfer kredit individual. Ke depan, layanan ini akan diperluas oleh bank sentral secara bertahap yang meliputi layanan bulk credit, direct debit, dan request for payment.

Berikut 22 bank yang siap mengimplementasikan sistem BI Fast Payment pada tahap I:

1. BTN
2. DBS Indonesia
3. Bank Permata
4. Bank Mandiri
5. Bank Danamon
6. CIMB Niaga
7. BCA
8. HSBC
9. UOB
10. Bank Mega
11. BNI
12. BSI
13. OCBC NISP
14. BRI  
15. UUS BTN
16. UUS Permata
17. UUS CIMB Niaga
18. UUS Danamon
19. BCA Syariah
20. Bank Sinarmas
21. Citibank
22. Bank Woori

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

BI Singgung Pembentukan Mata Uang Digital untuk Awasi Risiko Kripto 

Nasional
14 hari lalu

Viral Uang Baru Redenominasi Diluncurkan 2026, Begini Penjelasan BI  

Nasional
16 hari lalu

KPK Buka Suara soal Heboh Uang Rp300 Miliar yang Dipamerkan Pinjaman dari Bank

Nasional
19 hari lalu

Gubernur BI Tegaskan Redenominasi Tak Pangkas Nilai Rupiah, Harga Tetap Sama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal