Bitcoin Anjlok 5 Persen Jadi Rp275,6 Juta gegara Naiknya Suku Bunga di Seluruh Dunia

Suparjo Ramalan
Bitcoin anjlok 5 persen jadi Rp275,6 juta gegara naiknya suku bunga di seluruh dunia

SINGAPURA, iNews.id - Mata uang kripto, seperti Bitcoin jatuh ke posisi terendah baru pada Senin (19/9/2022). Hal itu dipicu kekhawatiran mengenai regulasi dan naiknya suku bunga di seluruh dunia. 

Bitcoin sebagai kripto terbesar berdasarkan nilai pasarnya, anjlok 5 persen ke level terendah tiga bulan menjadi 18.387 dolar AS atau Rp275,65 juta. Sedangkan kripto terbesar kedua, Ether turun 3 persen ke level terendah dua bulan menjadi 1.285 dolar AS dan merosot lebih dari 10 persen dalam 24 jam terakhir. Sebagian besar kripto lainnya anjlok lebih dalam. 

Blockchain Ethereum, yang menopang token Ether, naik tinggi selama akhir pekan yang disebut Merge, yang mengubah cara transaksi diproses dan memangkas penggunaan energi.

Adapun nilai token telah jatuh di tengah beberapa spekulasi bahwa pernyataan Ketua Komisi Sekuritas dan Bursa AS Gary Gensler pada pekan lalu, yang menyiratkan bahwa struktur baru dapat menarik regulasi tambahan. Perdagangan di sekitar kenaikan juga dibatalkan.

"Ini spekulasi tentang apa yang mungkin atau mungkin tidak terjadi," kata COO platform kripto Singapura Stack Funds Matthew Dibb tentang pandangan mengenai regulasi, dikutip dari Reuters, Senin (19/9/2022).

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Internet
7 hari lalu

Sistem Keuangan Digital Kripto Bergejolak, Bagaimana Keamanannya?

Makro
8 hari lalu

Pajak Kripto hingga Pinjol Tembus Rp42,53 Triliun per September 2025

Makro
8 hari lalu

BI Tahan Suku Bunga di Level 4,75 Persen, Ini Alasannya

Makro
8 hari lalu

BI Diprediksi Kembali Pangkas Suku Bunga 25 Bps 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal