JAKARTA, iNews.id - Pemerintah meluncurkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro untuk ibu rumah tangga dan pekerja yang terkena Pemutusah Hubungan Kerja (PHK). Dana yang disiapkan mencapai Rp12 triliun untuk 3 juta debitur.
Menariknya, bunga KUR Super Mikro dipatok 0 persen dengan periode hingga akhir 31 Desember 2020. Bagaimana syaratnya untuk mendapat program ini?
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Iskandar Simorangkir menjelaskan, penerima KUR Super Mikro akan membantu masyarakat yang terkena PHK.
"Latar belakangnya sesuai dengan arahan presiden di ratas pada 3 Agustus 2020, para pimpinan K/L agar dapat geser anggaran ke bidang lebih produktif, seperti pinjaman dengan bunga 0 persen terutama pekerja terkena PHK atau bidang usaha yang terkena masalah. Pemberian pinjaman antara 2,5 juta sampai 5 juta dengan bunga 0 persen," kata Iskandar di Jakarta, Kamis (13/8/2020).
Dia menerangkan persyaratan utama penerima KUR adalah memiliki atau akan membangun usaha. Kedua, lama usaha calon penerima KUR Super Mikro tidak dibatasi (minimal 6 bulan).
Dia menyebutkan skema baru KUR Super Mikro akan menanggung bunga kredit super mikro 19 persen hingga Desember 2020.
"Suku bunga kredit yang diterima debitur adalah 0 persen hingga akhir tahun. Dengan demikian, setelah lewat 2020, nantinya peminjam akan dikenakan suku bunga 6 persen atau setara suku bunga KUR," ujarnya