JAKARTA, iNews.id - Cara membedakan materai asli dan palsu menjadi informasi yang patut disimak. Hal ini penting untuk menghindari peredaran materai palsu di masyarakat.
Mata rantai peredaran materai palsu harus diputus. Sebab, maraknya materai palsu dapat berimplikasi pada keabsahan dokumen bermaterai.
Meterai palsu diduga telah dijual luas di marketplace. Meterai 1000 tempel misalnya, dijual dengan harga jauh di bawah harga dasar materai cetak itu sendiri, ada yang menjual seharga Rp6 ribu hingga Rp8 ribu per keping.
PT Pos Indonesia (Persero) selaku pihak penyalur resmi mengimbau masyarakat agar membeli materai di kantor pos atau melalui Pospay agar terhindar dari materai palsu di pasaran. Lantas, bagaimana cara membedakan materai palsu dan materai asli? Berikut adalah ulasannya.
Bea meterai atau materai adalah bentuk pajak dokumen yang bisa dipakai sebagai alat bukti atau keterangan. Bea meterai hanya bisa digunakan satu kali untuk setiap dokumen.
Sejak 1 Januari 2021, tarif bea meterai menggunakan tarif tetap sebesar Rp10.000. Tidak hanya berlaku pada materai fisik (cetak dan tulis tangan), bea materai 10000 juga berlaku untuk e-Meterai atau materai elektronik.
Mirip cara mengecek keaslian uang,cara mengecek materai tempel asli dan palsu juga bisa dilakukan dengan metode sederhana. Pengguna dapat mengecek dengan cara dilihat, diraba, dan digoyang.
1. Pastikan lembaran materai memiliki tiga jenis perforasi (lubang) yakni berbentuk bulat, oval, dan bintang di tengah.
2. Perhatikan ornamen logo DJP, Garuda Pancasila, dan simbol Kementerian Keuangan pada keping materai. Materai palsu biasanya tidak menyertakan ornamen secara lengkap.