Dana Bergulir LPDB Koperasi Bantu KDKMP Tamanmartani Tetap Eksis dan Berkembang

Tim iNews
Dukungan dana bergulir dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi membantu KDKMP Tamanmartani di Kalasan, Kabupaten Sleman, DIY, mengembangkan berbagai unit usaha. (Foto: LPDB Koperasi)

YOGYAKARTA, iNews.id - Dukungan dana bergulir dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi membantu Koperasi Desa/Kalurahan Merah Putih (KDKMP) Tamanmartani di Kalasan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mengembangkan berbagai unit usaha. Meski tergolong baru, koperasi ini menjadi salah satu percontohan (mockup) pengembangan KDKMP secara nasional.

Perkembangan KDKMP Tamanmartani ditopang dukungan berbagai pihak, mulai dari pemerintah kalurahan hingga pemerintah pusat. Pembiayaan LPDB Koperasi menjadi salah satu sumber modal yang dimanfaatkan untuk menjalankan usaha dan memenuhi kebutuhan masyarakat setempat.

Ketua KDKMP Tamanmartani, Mawardi, mengatakan koperasinya menerima pembiayaan LPDB sebesar Rp750 juta dari total pengajuan Rp1,5 miliar. Dana tersebut diterima pada Desember 2025.

“Modal KDKMP kami berasal dari LPDB Rp750 juta, Badan Usaha Milik Kalurahan (Bumkal) berupa penyertaan modal, dan juga dari iuran wajib dan pokok anggota,” kata Mawardi saat berbincang dengan awak media yang mengunjungi KDKMP Tamanmartani.

Menurut Mawardi, modal tersebut dimanfaatkan untuk mengembangkan unit usaha yang dibutuhkan masyarakat, mulai dari klinik kesehatan hingga gerai sembako dan sarana produksi pertanian. Pada tahap awal, koperasi juga memanfaatkan bangunan lama milik kalurahan sehingga tidak perlu membangun gedung baru.

“Ketika kami berdiri, kami tidak langsung eksis. Karena itu, kami mendapat dukungan berupa bantuan keuangan. Memang kami tidak membangun fisik koperasi, tetapi memanfaatkan bangunan lama yang menjadi aset milik kalurahan,” ujarnya.

Mawardi menilai dukungan pembiayaan LPDB penting bagi koperasi yang sedang merintis usaha. Dia juga berharap akses pembiayaan dapat terus diperkuat seiring rencana penambahan unit usaha, termasuk menjadi *offtaker* atau pembeli hasil pertanian masyarakat setempat.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
3 jam lalu

UMKM Wajib Sertifikasi Halal Mulai 17 Oktober, Pemerintah Siapkan 1,35 Juta Sertifikat Gratis

1 hari lalu

Belum 24 Jam Menjabat, Kombes Nanang Haryono Dimutasi dari Kapolresta Sleman

1 hari lalu

Akselerasi Pembiayaan Koperasi, LPDB Siap Jalankan Innovative Credit Scoring

2 hari lalu

Pengusaha Daerah Sulit Bersaing di Sektor Tambang, Bahlil Siapkan Jalur IUP Tanpa Tender

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal