2. Pastikan agen penjual atau tenaga pemasar berlisensi AAJI (Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia) atau AASI (Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia)
3. Pahami manfaat asuransinya, baik pengecualian produk, biaya, risiko, hak dan kewajiban, maupun tata cara pengajuan klaim kalau terjadi apa-apa.
"Pastikan kalian paham banget untuk bagian ini, allright guys," ujar Daniel Mananta.
Dia mengungkapkan, seandainya warganet memilih asuransi unit link, maka ada beberapa tips yang harus diterapkan:
1. Wajib melakukan penialian profil risiko pribadi. Langkah ini dapat dibantu atau disimulasikan oleh tenaga pemasar asuransi tersebut.