"Pada hari ini atas inisiatif dari tim token ASIX yang dihadiri Bapak Anang Hermansyah dan Ibu Ashanty, telah bertemu dengan kami dan akan berkoordinasi untuk mendaftarkan token ASIX-nya," tulis Bappebti.
Bappebti menegaskan bahwa sesuai ketentuan Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 dan Nomor 8 Tahun 2021, token ASIX layak untuk diperdagangkan dan dipastikan keamanannya.
"Serta untuk pengembangan aset kripto ke depan guna melindungi masyarakat yang mau berinvestasi di koin/token kripto tersebut," bunyi pernyataan Bappebti.