Dapat Tawaran Pinjol Lewat SMS atau Whatsapp, Jangan Asal Klik Tautan

Shelma Rachmahyanti
Kantor pinjol online, yang digerebek petugas kepolisian. (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan masyarakat untuk tidak asal klik (menekan) tautan yang ada dalam penawaran pinjaman online (pinjol) melalui SMS atau Whatsapp

Melalui akun Instagram resmi, OJK menjelaskan, tautan yang masuk melalui SMS atau Whatsapp bisa digunakan oleh pinjol ilegal untuk mencuri data penting, seperti password, nama pengguna, serta data pribadi lainnya.

“Tautan tersebut bisa digunakan oleh pinjol ilegal untuk mencuri data penting dari ponselmu, seperti password, nama pengguna, serta data pribadi lainnya,” tulis OJK, di akun Instagram @ojkindonesia, Sabtu (23/10/2021).

Melalui pengumuman tersebut, OJK juga menjelaskan pinjol legal yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, seperti SMS atau aplikasi chat seperti Whatsaap tanpa persetujuan konsumen.

Dengan demikian, jika masyarakat mendapat penawaran pinjol melalui SMS atau Whatsapp, maka dapat dipastikan bahwa itu adalah pinjol ilegal. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Makro
2 bulan lalu

Pajak Kripto hingga Pinjol Tembus Rp42,53 Triliun per September 2025

Film
2 bulan lalu

Syuting Microdrama Vision+ Jangan Ada Pinjol di Antara Kita, Samudra Ali Keluar Zona Nyaman!

Film
2 bulan lalu

VISION+ Luncurkan Microdrama Jangan Ada Pinjol di Antara Kita, Anak Muda Relate Banget!

Film
2 bulan lalu

Gavin Enricko Syuting Microdrama Vision+ Jangan Ada Pinjol di Antara Kita, Apa Perannya?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal