Dapat Tawaran Pinjol Lewat SMS atau Whatsapp, Jangan Asal Klik Tautan

Shelma Rachmahyanti
Kantor pinjol online, yang digerebek petugas kepolisian. (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan masyarakat untuk tidak asal klik (menekan) tautan yang ada dalam penawaran pinjaman online (pinjol) melalui SMS atau Whatsapp

Melalui akun Instagram resmi, OJK menjelaskan, tautan yang masuk melalui SMS atau Whatsapp bisa digunakan oleh pinjol ilegal untuk mencuri data penting, seperti password, nama pengguna, serta data pribadi lainnya.

“Tautan tersebut bisa digunakan oleh pinjol ilegal untuk mencuri data penting dari ponselmu, seperti password, nama pengguna, serta data pribadi lainnya,” tulis OJK, di akun Instagram @ojkindonesia, Sabtu (23/10/2021).

Melalui pengumuman tersebut, OJK juga menjelaskan pinjol legal yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, seperti SMS atau aplikasi chat seperti Whatsaap tanpa persetujuan konsumen.

Dengan demikian, jika masyarakat mendapat penawaran pinjol melalui SMS atau Whatsapp, maka dapat dipastikan bahwa itu adalah pinjol ilegal. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Internet
21 hari lalu

Geger! Elon Musk Sebut WhatsApp Tidak Bisa Dipercaya

Internasional
21 hari lalu

WhatsApp Digugat gegara End-to-End Encrypted Chat Dituduh Kebohongan Besar!

Nasional
1 bulan lalu

120 Ucapan Idul Fitri 2026 untuk WhatsApp, Menyentuh Hati dan Siap Kirim ke Keluarga hingga Rekan Kerja

Internet
2 bulan lalu

Orang Tua Kini Bisa Awasi Chat dan Panggilan Anak di WhatsApp, Begini Caranya

Nasional
2 bulan lalu

WhatsApp Luncurkan Akun Khusus Anak, Orang Tua Pegang Kendali Penuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal