JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah merilis daftar 383 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Namun, tak terdapat token ASIX milik Anang Hermansyah dan Ashanty di dalam daftar tersebut.
Menurut Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Tirta Karma Senjaya, token ASIX yang dikeluarkan Anang Hermansyah, tidak lolos seleksi aset kripto yang ditetapkan Bappepti.
"Total ada 222 jenis aset kripto yang baru. Awalnya yang mengusulkan itu sekitar 300-an, salah satunya token ASIX itu. Tetapi memang pada tahap penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP) tidak lolos. Sehingga ASIX belum masuk daftar 383 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan," ungkap Tirta di Jakarta, Senin (15/8/2022).
Meski demikian, lanjutnya, token yang tidak lolos seperti ASIX dalam penilaian Bappebti bisa mengusulkan kembali. Dengan catatan, sudah memperbaiki ketentuan dan kriteria yang ditetapkan oleh Bappebti.
"Untuk koin-koin lokal agar diusulkan kembali saja, tetapi tentu dengan melakukan perbaikan-perbaikan dengan kriteria yang ditetapkan oleh peraturan Bappebti," ujar Tirta.