Delik RCTI: Setan Kredit Mengintai

RCTI
Delik RCTI

JAKARTA, iNews.id - Mengakses pinjaman saat ini semakin mudah dengan perkembangan teknologi. Salah satu industri yang tengah marak berkembang adalah Financial Technology atau yang dikenal dengan sebutan Fintech.

Kini ratusan aplikasi online berlomba-lomba memfasilitasi masyarakat untuk menawarkan dana pinjaman.

Namun sebaiknya berhati – hatilah, kemudahan pinjaman online bisa memudahkan namun bisa juga menjadi bumerang. Denda dan bunga tinggi sudah menanti saat kreditur menunggak pembayaran.

Selain denda dan bunga yang tinggi, Seorang kreditur bernama Desi juga mendapatkan perlakuan tak menyenangkan dari juru tagih pinjaman online. Desi juga pernah menerima pelecehan dari pinjaman online yang diluar akal sehat.

Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan, total penyelenggara fintech yang terdaftar dan berizin per Oktober 2018 sebanyak 73 perusahaan.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
7 tahun lalu

Delik RCTI: Beli Suara Demi Juara

Nasional
7 tahun lalu

Delik RCTI: KTP Asing Bikin Pusing

Megapolitan
7 tahun lalu

Delik RCTI: Teror Raja Jalanan

Nasional
7 tahun lalu

Delik RCTI: Upeti Emas Kapuas

Nasional
7 tahun lalu

Delik RCTI: Sampah Berujung Limbah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal