Delisting, Emiten Wajib Buyback Semua Saham di Publik

Aditya Pratama
OJK mewajibkan perusahaan terbuka yang akan menjadi perusahaan tertutup (delisting) untuk membeli kembali (buyback) saham yang beredar di publik. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan terbuka yang akan menjadi perusahaan tertutup (delisting) untuk membeli kembali (buyback) saham yang beredar di publik. Hal tersebut terdapat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3/POJK.04/2021 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal (POJK Pengganti PP 45/1995). 

Kewajiban ini berlaku bagi emiten yang melakukan delisting atas permohonan perusahaan tercatat (voluntary delisting) atau perusahaan tercatat yang terpaksa delisting karena perintah OJK ataupun permohonan Bursa Efek Indonesia (BEI) atau forced delisting. Direktur Penilaian Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna mengatakan, berdasarkan Peraturan BEI Nomor I-I, bursa telah mengatur salah satu syarat delisting atas permohonan perusahaan tercatat (voluntary delisting).

Perusahaan tercatat atau pihak lain yang ditunjuk wajib membeli saham dari pemegang saham yang tidak menyetujui rencana voluntary delisting. Selanjutnya, harga pembelian saham tersebut wajib memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan BEI Nomor I-I.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Bisnis
23 jam lalu

Jumlah IPO Turun Tahun Ini, OJK Beberkan Penyebabnya

Bisnis
3 hari lalu

OJK di HUT ke-37 AEI: Kinerja Pasar Modal Indonesia Tunjukkan Perkembangan Positif di 2025

Bisnis
3 hari lalu

Jumlah Investor Pasar Modal RI Tembus 19,67 Juta, Naik 476.000 dalam Sebulan

Keuangan
3 hari lalu

IHSG Rutin Sentuh Rekor di November, Kapitalisasi Pasar Capai Rp15.700 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal