Delisting, Emiten Wajib Buyback Semua Saham di Publik

Aditya Pratama
OJK mewajibkan perusahaan terbuka yang akan menjadi perusahaan tertutup (delisting) untuk membeli kembali (buyback) saham yang beredar di publik. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan terbuka yang akan menjadi perusahaan tertutup (delisting) untuk membeli kembali (buyback) saham yang beredar di publik. Hal tersebut terdapat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3/POJK.04/2021 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal (POJK Pengganti PP 45/1995). 

Kewajiban ini berlaku bagi emiten yang melakukan delisting atas permohonan perusahaan tercatat (voluntary delisting) atau perusahaan tercatat yang terpaksa delisting karena perintah OJK ataupun permohonan Bursa Efek Indonesia (BEI) atau forced delisting. Direktur Penilaian Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna mengatakan, berdasarkan Peraturan BEI Nomor I-I, bursa telah mengatur salah satu syarat delisting atas permohonan perusahaan tercatat (voluntary delisting).

Perusahaan tercatat atau pihak lain yang ditunjuk wajib membeli saham dari pemegang saham yang tidak menyetujui rencana voluntary delisting. Selanjutnya, harga pembelian saham tersebut wajib memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan BEI Nomor I-I.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Langgar Aturan Pasar Modal, 2 Emiten Disanksi OJK

Nasional
3 hari lalu

OJK bakal Bentuk Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal, Kawal Transformasi BEI

Nasional
3 hari lalu

Purbaya Beberkan Tugas Juda Agung usai Resmi Jadi Wamenkeu, Apa Saja?

Nasional
3 hari lalu

Respons Purbaya soal Kabar Ketua Komisi XI DPR Misbakhun Calon Ketua OJK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal