JAKARTA, iNews.id - Masih bingung menyimpan uang dengan keuntungan berlipat? Mungkin deposito adalah salah satu jawaban yang tepat untuk milenial yang ingin berinvestasi dengan aman. Deposito adalah fasilitas dari layanan perbankan yang secara prinsip seperti tabungan dengan bunga yang lebih.
Dalam simpanan deposito, nasabah tidak bisa serta merta menarik uang sesuka hati. Karena hal itu diatur dalam waktu tertentu saja. Menurut Undang-undang No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan Indonesia, pengertian deposito itu adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan pihak bank. Adapun jangka waktu yang ditawarkan antara 1, 3, 6 atau 12 bulan.
Deposito bisa menjadi alternatif tepat untuk menyimpan kelebihan dana yang dimiliki dengan tingkat suku bunga kompetitif. Sesuai rilis dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), tingkat suku bunga yang dijamin oleh Lembaga Negara tersebut untuk Bank Umum sebesar 3,5 persen dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 6,0 persen.
Melihat hal ini, mungkin deposito di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) bisa menjadi pilihan strategis. Menurut informasi dari Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo), rata-rata suku bunga yang ditawarkan BPR di seluruh Indonesia mencapai 6 persen per tahun.
“Kami di BPR menawarkan bunga deposito rata-rata 6 persen per tahun, tentunya dengan jumlah tertentu,” ujar Wakil Ketua Umum Perbarindo, Tedy Alamsyah, Selasa (14/12/2021).
Menurutnya, simpanan deposito di BPR bisa menjadi pilihan yang aman untuk berinvestasi. “BPR sebagai peserta penjaminan dari LPS, sehingga soal keamanan dana masyarakat yang disimpan dalam bentuk deposito di BPR juga sudah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS),” kata Tedy.
Pastinya, bunga deposito di BPR lebih tinggi daripada dibandingkan dengan deposito di bank konvensional. Deposito juga dapat memberikan bunga yang lebih besar dibanding dengan menabung biasa.