Diduga Lakukan Penipuan, Asuransi Jiwa Kresna Dilaporkan ke OJK

Michelle Natalia
Asuransi Jiwa Kresna diduga tidak melakukan kewajiban ketika nasabah membutuhkan biaya pengobatan. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Asuransi Jiwa Kresna diduga tidak melakukan kewajiban ketika nasabah membutuhkan biaya pengobatan. Nasabah berinisial RS tersebut meninggal dunia karena tidak bisa menerima pembayaran tanggungan pihak asuransi yang akan digunakan untuk membayar rumah sakit.

Kuasa hukum nasabah dari LQ Indonesia Law Firm Alvin Lim mengatakan, kliennya sudah menempuh jalur yuridis dan nonyuridis. Upaya yuridis dilakukan dengan membuat dua laporan polisi di Polda Metro Jaya sementara langkah nonyuridis dilakukan dengan meminta atensi dari Kapolri, Menkopolhukam, hingga Presiden Joko Widodo.

"Jadi kita bikin masyarakat aware bahwa ini ada kasus yang happening dan perlu menjadi atensi. Ini cara nonyuridis, yang kita lakukan disitu. Kita ada beberapa kali upaya mediasi tapi sampai saat ini masih belum ada realisasinya atau itikad baik dari pihak Asuransi Kresna masih kita pertanyakan," ujar Alvin kepada MNC Portal Indonesia Selasa (18/5/2021).

Dia mengatakan, pembayaran dari Asuransi Jiwa Kresna sudah mulai terhambat sejak awal 2020. Terdapat kurang lebih 8.000 nasabah di seluruh Indonesia dengan rincian Rp6,4triliun di Kresna Life dan Rp8 triliun di Kresna Sekuritas.

"Menariknya begini, OJK tidak menerima kuasa hukum. Jadi OJK kalau ada aduan dari kuasa hukum, kuasa hukumnya disuruh mundur. Yang suruh jalan sendiri adalah kliennya, klien kami sudah ketemu OJK, sudah dimusyawarahkan dengan pihak Kresna, namun dikatakan bahwa kami selaku kuasa hukum hanya fasilitator," ujar Alvin.

Dia mempertanyakan OJK yang tidak menggunakan wewenang penyidikan dalam kasus ini. Tindakan ini dinilainya seolah-olah OJK lepas tangan dalam kasus ini dan menyerahkan  ke nasabah dan Asuransi Jiwa Kresna.

"Kresna ini pakai modus PKPU, atau pengunduran utang, nampaknya untuk menunda pembayaran. Namanya orang nggak mau bayar, dia akan memakai taktik, entah menunda, nyicil, atau nggka bayar dengan menyertakan bukti palsu. Padahal PKPU nggak pernah menguntungkan bagi orang yang diutangin," kata Alvin.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Bisnis
4 jam lalu

MNC Insurance Kembali Raih Apresiasi Kerja Sama Produk Digital di Access by KAI 2026

Bisnis
3 hari lalu

MNC Life Raih Unitlink Award 2026, Komitmen Jaga Kualitas Pengelolaan Investasi

Bisnis
9 hari lalu

MNC Life Kolaborasi dengan Ocean Dental Bogor, Hadirkan Nilai Tambah Perlindungan Pelanggan

Bisnis
14 hari lalu

HP Rusak? Tenang, Ada Proteksi Gadget Mulai dari Rp16 Ribu/Tahun dari MNC Insurance

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal