Digempur Covid-19, OJK: Likuiditas Perbankan Masih Memadai

Giri Hartomo
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut likuiditas perbankan hingga saat ini masih berada di level aman. (Foto: Antara)

Dengan adanya aturan ini diharapkan bisa membantu sektor riil untuk tumbuh. Di sisi lain, juga memberikan kesempatan kepada perbankan untuk bisa melakukan tugasnya. 

“Ada beberapa kebijakan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Misalnya POJK terkait konsolidasi bank umum, perintah tertulis, penerapan PSAK,” katanya.

Selain itu, OJK juga mengeluarkan beberapa kebijakan lainya. Contohnya saja, batas laporan untuk menjaga kondisi perbankan di saat pandemi. “Sementara ketiga kebijakan lainya yang diperlukan untuk dalam rangka kondisi pandemi saat ini. Antara lain penyesuaian batas laporan. Saya rasa itu yang menjaga kondisi perbankan di saat pandemi,” kata Bambang

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Bisnis
10 jam lalu

Adira Tebar Dividen Rp772,4 Miliar, 50 Persen dari Laba Bersih

Nasional
2 hari lalu

OJK Ungkap 33.252 Rekening Terindikasi Judol telah Diblokir

Nasional
5 hari lalu

OJK Denda 223 Pelaku Pasar Modal Rp96,33 Miliar, Termasuk Kasus Goreng Saham

Nasional
13 hari lalu

Resmi Pimpin OJK, Friderica Widyasari Janji Pulihkan Kepercayaan ke Pasar Modal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal