Digempur Covid-19, OJK: Likuiditas Perbankan Masih Memadai

Giri Hartomo
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut likuiditas perbankan hingga saat ini masih berada di level aman. (Foto: Antara)

Dengan adanya aturan ini diharapkan bisa membantu sektor riil untuk tumbuh. Di sisi lain, juga memberikan kesempatan kepada perbankan untuk bisa melakukan tugasnya. 

“Ada beberapa kebijakan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Misalnya POJK terkait konsolidasi bank umum, perintah tertulis, penerapan PSAK,” katanya.

Selain itu, OJK juga mengeluarkan beberapa kebijakan lainya. Contohnya saja, batas laporan untuk menjaga kondisi perbankan di saat pandemi. “Sementara ketiga kebijakan lainya yang diperlukan untuk dalam rangka kondisi pandemi saat ini. Antara lain penyesuaian batas laporan. Saya rasa itu yang menjaga kondisi perbankan di saat pandemi,” kata Bambang

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Bank Bangkrut Bertambah, OJK Tutup BPR Kamadana di Bali

Nasional
3 hari lalu

Marak Jual Beli Rekening di Medsos, OJK Ancam Sanksi Berat!

Nasional
7 hari lalu

Kata Purbaya soal Kabar Wamenkeu Suahasil Ikut Daftar jadi Pimpinan OJK: Ngapain, Nggak Mungkin

Nasional
7 hari lalu

Purbaya soal Isu Ketua Komisi XI DPR Misbakhun Daftar Bos OJK: Enggak, Politik Itu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal