Ditjen Pajak Imbau Masyarakat Waspadai Materai Palsu

Ade Miranti Karunia Sari
Foto: Ditjen Pajak Kemenkeu

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau kepada masyarakat agar tidak tertipu dengan meterai tempel yang beredar. Aturan tentang meterai tempel desain baru tertuang dalam PMK Nomor 65/PMK.03/2014 tentang Bentuk, Ukuran dan Warna Benda Meterai, di mana mulai tanggal 1 April 2015 harus sudah memakai meterai desain baru.

Karena itu, kenali ciri-ciri meterai desain baru yang asli. Berdasarkan PMK nomor 65/PMK.03/2014, beberapa ciri meterai desain baru antara lain :

1. Meterai tempel desain baru dengan nominal Rp3.000 memiliki warna biru, sedangkan nominal Rp6.000 memiliki warna hijau.

2. Gambar garuda lambang Negara Republik Indonesia berada di pojok kanan atas dengan warna ungu.

3. Teks “METERAI”, “TEMPEL” di sebelah kiri gambar Garuda dengan warna ungu. Mikroteks “DITJEN PAJAK”, dibawah teks “TEMPEL”. Teks “TGL” dan angka “20” dibawah mikroteks “DITJEN PAJAK”. Teks nominal “3.000” dan “6.000” di pojok kiri bawah berwarna ungu. Teks “TIGA RIBU RUPIAH” DIBAWAH TEKS NOMINAL “3.000” dengan warna ungu, teks “ENAM RIBU RUPIAH” DI BAWAH TEKS NOMINAL “6.000” dengan warna ungu.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
57 tahun lalu

UU P2SK Terbaru, Kemenkeu hingga Danantara Bisa Jadi Pemegang Saham BEI

57 tahun lalu

4.576 Personel Gabungan Kawal Demo di 5 Titik Jakarta Hari Ini

57 tahun lalu

Ditjen Pajak Ajukan Anggaran 2027 Rp5,4 T, Maksimalkan Coretax hingga Dongkrak Kepatuhan Pajak

57 tahun lalu

OJK Ungkap Insentif dari Kemenkeu untuk Emiten dengan Free Float 40 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal