Kejagung Tetapkan 2 ASN Ditjen Pajak Tersangka Praktik Curang di PT Toba Pulp Lestari
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Jenderal Pajak sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi 'transfer pricing' perusahaan produksi bubur kertas PT Toba Pulp Lestari (TPL). Kasus tersebut berkaitan dengan ekspor bubur kertas oleh PT TPL ke perusahaan afiliasinya pada 2008-2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan, kedua tersangka masing-masing berinisial BP dan SR yang merupakan ASN di Direktorat Jenderal Pajak.
"Pada malam ini, telah menetapkan dua tersangka dengan inisial BP dan SR," ujar Anang di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Rabu (12/8/2026).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar mengatakan, perkara tersebut berkaitan dengan ekspor bubur kertas yang dilakukan PT TPL kepada perusahaan afiliasinya melalui modus under invoicing. Under invoicing adalah praktik curang dalam perdagangan yakni nilai atau harga suatu barang yang dicatat di dalam dokumen resmi (faktur atau invoice) lebih rendah dari harga pasar yang sebenarnya.
PT TPL disebut melakukan penjualan produk pulp terlarut (dissolving pulp) dengan nama high alpha pulp atau jenis bubur kertas di atas dissolving pulp.