Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Diperiksa 7 Jam, Eks Jampidsus Febrie Bungkam usai Keluar dari Gedung Kejagung
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Tetapkan 2 ASN Ditjen Pajak Tersangka Praktik Curang di PT Toba Pulp Lestari

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:01:00 WIB
Kejagung Tetapkan 2 ASN Ditjen Pajak Tersangka Praktik Curang di PT Toba Pulp Lestari
Kejagung menetapkan dua ASN Ditjen Pajak sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi 'transfer pricing' PT Toba Pulp Lestari (foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Jenderal Pajak sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi 'transfer pricing' perusahaan produksi bubur kertas PT Toba Pulp Lestari (TPL). Kasus tersebut berkaitan dengan ekspor bubur kertas oleh PT TPL ke perusahaan afiliasinya pada 2008-2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan, kedua tersangka masing-masing berinisial BP dan SR yang merupakan ASN di Direktorat Jenderal Pajak.

"Pada malam ini, telah menetapkan dua tersangka dengan inisial BP dan SR," ujar Anang di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Rabu (12/8/2026).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar mengatakan, perkara tersebut berkaitan dengan ekspor bubur kertas yang dilakukan PT TPL kepada perusahaan afiliasinya melalui modus under invoicing. Under invoicing adalah praktik curang dalam perdagangan yakni nilai atau harga suatu barang yang dicatat di dalam dokumen resmi (faktur atau invoice) lebih rendah dari harga pasar yang sebenarnya.

PT TPL disebut melakukan penjualan produk pulp terlarut (dissolving pulp) dengan nama high alpha pulp atau jenis bubur kertas di atas dissolving pulp.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut