DJP Tambah 6 Produk Digital Asing yang Kena Pajak di Indonesia

Michelle Natalia
gedung Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. (Foto: dok SP)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menambah enam perusahaan asing yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektonik (PMSE) atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. 

Enam perusahaan tersebut, yaitu Shutterstock, Inc., Shutterstock Ireland Ltd., Fenix International Limited, Bold LLC, High Morale Developments Limited, dan  Aceville Pte Ltd.

Shutterstock, perusahaan yang berbasis di  New York, Amerika Serikat, adalah penyedia global stock fotografi, video, musik, ilustrasi, dan pengeditan, yang cukup populer untuk membuat konten di media sosial. 

Fenix International Limited yang berbasis di London, Inggris, adalah platform digital yang menyediakan informasi perusahaan gratis dari Companies House termasuk alamat kantor terdaftar, riwayat pengarsipan, akun, laporan tahunan.

Bold LLC adalah perusahaan teknologi yang menyediakan produk, alat, panduan, dan dukungan online untuk membantu semua pekerjaan, karier, dan bisnis.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejam! Parlemen Israel Sahkan UU Sita Pajak Bea Cukai Palestina

57 tahun lalu

Kabar Baik! Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Selama 3 Bulan

57 tahun lalu

Kabar Baik, Pemerintah Pangkas PPh Final untuk Penulis Jadi 1,5 Persen

57 tahun lalu

13,3 Juta SPT Tahunan Telah Dilaporkan, Aktivasi Coretax Tembus 19,3 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal