Ekonom Nilai BI Masih Perlu Tahan Suku Bunga di Level 6,25 Persen, Ini Alasannya

Anggie Ariesta
ilustrasi suku bunga Bank Indonesia. (Foto: Ilustrasi)

JAKARTA, iNews. id - Ekonom Makroekonomi dan Pasar Keuangan LPEM FEB UI, Teuku Riefky menilai suku bunga atau BI Rate masih harus dipertahankan di level 6,25 persen. Saran ini diberikan atas dasar beberapa bahan pertimbangan.

Pertimbangan pertama, berada di tengah kisaran target BI, inflasi umum saat ini berada di level 2,51 persen (yoy) pada Juni 2024, melambat dari angka Mei 2024 sebesar 2,84 persen (yoy). 

"Melambatnya inflasi umum disebabkan oleh turunnya harga pangan setelah musim panen dan rendahnya permintaan setelah perayaan Idul Fitri yang berakhir pada bulan April 2024," ucap Riefky dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (17/7/2024).

Secara bulanan, inflasi umum mencatat deflasi kedua kalinya di tahun 2024, dengan deflasi yang lebih dalam sebesar 0,08 persen (mtm) di bulan Juni 2024 dibandingkan dengan 0,03 persen (mtm) di bulan Mei 2024.

Selain itu, karena The Fed saat ini mengambil sikap yang lebih dovish, arus modal telah masuk ke pasar negara berkembang dan rupiah telah terapresiasi secara signifikan selama beberapa minggu terakhir, saat ini berada di kisaran Rp16.110 per dolar AS, menandai kenaikan 2,23 persen selama sebulan terakhir.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Makro
4 hari lalu

Breaking News: BI Rilis Aturan Baru Beli Dolar AS, Kini Dibatasi Maksimal 50.000 per Bulan

Nasional
4 hari lalu

BI Tahan Suku Bunga Acuan 4,75 Persen di Maret 2026

Bisnis
4 hari lalu

Bea Cukai Sempat Terancam Dibubarkan, Ekonom Dorong Reformasi Total

Nasional
12 hari lalu

Ekonom Sebut Penutupan Selat Hormuz Berdampak terhadap APBN, Defisit Bisa Lewati 3 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal