Gaji Kepala Desa: Kenaikan dan Peraturan Terbaru yang Perlu Diketahui

Komaruddin Bagja
Gaji Kepala Desa (Foto: ilustrasi Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Gaji Kepala Desa di Indonesia merupakan salah satu isu yang sering dibahas karena peran strategis mereka dalam mengelola pemerintahan desa. 

Pada tahun 2024, terdapat peraturan terbaru mengenai gaji Kepala Desa yang diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019. 

Gaji minimum untuk Kepala Desa ditetapkan sebesar Rp2.426.640 per bulan, setara dengan 120% dari gaji pokok PNS golongan II/a. Selain itu, Sekretaris Desa dan perangkat desa lainnya juga mendapatkan gaji yang ditentukan berdasarkan persentase dari gaji pokok PNS. Tunjangan tambahan juga diberikan untuk mendukung kesejahteraan mereka.

Gaji Kepala Desa

Gaji minimum Kepala Desa dihitung berdasarkan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan II/a. Selain itu, tunjangan dan fasilitas lainnya juga diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Berikut detail besarnya:

  • Kepala Desa: Minimal Rp 2,426,640 per bulan.
  • Sekretaris Desa: Minimal Rp 2,224,420 per bulan, setara dengan 110% dari gaji pokok PNS golongan II/a.
  • Perangkat Desa Lainnya: Minimal Rp 2,022,200 per bulan, setara dengan 100% dari gaji pokok PNS golongan II/a.

Tunjangan dan Fasilitas Bagi Kepala Desa

Selain gaji pokok, Kepala Desa juga menerima tunjangan dan fasilitas lainnya. Berikut beberapa tunjangan yang diperoleh:

  • Jaminan Sosial: Jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan. 
  • Tunjangan Purna Tugas: Sebanyak satu kali pada akhir masa jabatannya.
  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBD): Digunakan untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, dengan alokasi paling banyak 30% dari jumlah anggaran belanja desa.

Hak dan Kewajiban Kepala Desa

Sebagai pemimpin desa, Kepala Desa memiliki hak dan kewajiban yang jelas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, beberapa hak utama adalah:

  • Usulkan Struktur Organisasi: Mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa.
  • Menetapkan Peraturan Desa: Mengajukan rancangan dan menetapkan peraturan desa.
  • Perlindungan Hukum: Mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Buletin
6 jam lalu

Heroik! Kades Terobos Banjir Selamatkan Warga Terjebak Banjir di Pidie Jaya

Nasional
22 hari lalu

Prabowo Bertemu Dasco di Istana, Bahas Kesejahteraan Ojol hingga Penyelenggaraan Haji 2026

Buletin
2 bulan lalu

Heboh Video Mesum dalam Mobil, Kades di Pandeglang Akui jadi Pemeran

Nasional
2 bulan lalu

Berapa Gaji PPPK yang Buat Suami di Aceh Ceraikan Istrinya setelah Lulus Tes?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal