Pemerintah menegaskan bahwa PPPK paruh waktu adalah solusi untuk kebutuhan tenaga ahli di daerah tanpa membebani anggaran terlalu besar. Dengan sistem berbasis UMP, pemerintah ingin menjamin keadilan penghasilan antarwilayah.
Jika regulasi semakin matang, skema ini bisa menjadi jalan tengah bagi honorer maupun profesional yang ingin masuk ke dunia ASN dengan pola kerja yang lebih fleksibel.
Gaji PPPK paruh waktu pada tahun 2025 ditetapkan minimal setara UMP atau penghasilan honorer sebelumnya, dengan kisaran Rp2 juta hingga Rp5,6 juta per bulan tergantung daerah dan jabatan. Skema ini memberi peluang bagi tenaga ahli maupun lulusan SMA untuk bekerja dengan jam kerja lebih singkat namun tetap mendapat gaji dan tunjangan resmi. Meski jumlahnya lebih kecil dibanding penuh waktu, fleksibilitas yang ditawarkan menjadikan PPPK paruh waktu sebagai pilihan menarik di era baru kepegawaian pemerintah.