Hak-hak yang Didapat Karyawan Garuda jika Pilih Pensiun Dini

Aditya Pratama
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra

Irfan menjelaskan, program pensiun dini dibuka mulai 19 Mei 2021 dan ditutup pada 19 Juni 2021. Kepada karyawan yang bersedia pensiun dini akan memperoleh hak sesuai pasal 64 Perjanjian Kerja Bersama (PKB), yaitu dua kali pesangon, satu kali uang penghargaan masa kerja, uang pengganti hak, dan tiket konsesi buat mereka yang masih bekerja aktif di atas 16 tahun.

Selain itu, manajemen Garuda Indonesia akan menambahkan dua kali penghasilan bulanan, kompensasi atas sisa cuti yang belum diambil, kompensasi atas casual sickness 2020, tunjangan tengah tahun 2020 dan tahun 2021 bagi yang eligible (berhak) dan pembayaran penghasilan yang selama ini ditunda juga akan menjadi hak karyawan.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Prabowo Mendadak Panggil Dirut Garuda ke Istana, Ada Apa?

Nasional
1 bulan lalu

Garuda Indonesia Resmi Naikkan Harga Tiket Pesawat!

Nasional
1 bulan lalu

Prabowo Instruksikan Garuda dan Saudi Airlines Buat Perusahaan Patungan

Nasional
3 bulan lalu

Garuda Indonesia Hibahkan Pesawat ke Aceh, Calon Jemaah Haji Bisa Latihan Boarding

Nasional
3 bulan lalu

Daryono Mundur dari Direktur Gempa Bumi dan Tsunami BMKG, Ada Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal