JAKARTA, iNews.id - PT MNC Energy Investments Tbk (IATA), sebelumnya telah melakukan penambahan modal tanpa hak memesan efek Terlebih Dahulu (non-HMETD) pada Juli 2020. Sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pelaksanaan non-HMETD berikutnya dapat dilakukan paling cepat 2 tahun setelahnya, atau setelah Juli 2022.
Placement saham kepada investor strategis dan/atau jangka panjang tetap akan dilakukan melalui mekanisme penambahan modal yang dilakukan saat ini dan melalui non-HMETD setelah lewatnya batas waktu Juli 2022 mendatang.
Sehubungan dengan adanya pemberitaan di beberapa media yang mengatakan IATA membatalkan agenda non-HMETD, bersama ini perseroan menyampaikan:
1. Bahwa tidak ada rencana pembatalan private placement melalui non-HMETD, namun yang terjadi adalah penundaan pelaksanaan non-HMETD karena adanya Peraturan OJK No 14/POJK.04/2019, bahwa Non-HMETD hanya dapat dilaksanakan setiap dua tahun sekali.
2. Perseroan telah melakukan non-HMETD pada Juli 2020 yang lalu, sehingga non-HMETD berikutnya hanya dapat dilakukan setelah lewatnya Juli 2022.