Infografis 7 Ciri-Ciri Fintech Ilegal

Kunthi Fahmar Sandy
Masyarakat diimbau waspada. Pasalnya, banyak fintech lending ilegal yang melakukan praktik kejahatan. (Infografis: Sonny Unggara)

JAKARTA, iNews.id - Masyarakat diimbau waspada. Pasalnya, banyak fintech lending ilegal yang melakukan praktik kejahatan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengulas ciri-ciri fintech lending ilegal. Di antaranya tak ada legalitas alias tidak terdaftar resmi di OJK.

Kemudian, bunga dan denda yang dikenakan sangat tinggi dan tak tidak jelas tercantum dalam perjanjian. Selain itu, mereka juga mengakses data pribadi yang berlebihan dan melakukan penagihan secara tak beretika.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
21 hari lalu

OJK Beberkan 4 Penyebab IHSG Ambruk sejak Awal Tahun 

Bisnis
21 hari lalu

OJK Ungkap Insentif dari Kemenkeu untuk Emiten dengan Free Float 40 Persen

Nasional
21 hari lalu

OJK Catat 71 Perusahaan Antre IPO, Potensi Dana Terhimpun Capai Rp49,84 Triliun

Nasional
21 hari lalu

MNC Forum ke-82, Hary Tanoesoedibjo Paparkan Pentingnya Pasar Modal untuk Kemajuan Ekonomi Negara

Nasional
23 hari lalu

IHSG Melemah, OJK Sebut Fundamental Pasar Modal RI Tetap Kuat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal