Infografis 7 Ciri-Ciri Fintech Ilegal

Kunthi Fahmar Sandy
Masyarakat diimbau waspada. Pasalnya, banyak fintech lending ilegal yang melakukan praktik kejahatan. (Infografis: Sonny Unggara)

JAKARTA, iNews.id - Masyarakat diimbau waspada. Pasalnya, banyak fintech lending ilegal yang melakukan praktik kejahatan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengulas ciri-ciri fintech lending ilegal. Di antaranya tak ada legalitas alias tidak terdaftar resmi di OJK.

Kemudian, bunga dan denda yang dikenakan sangat tinggi dan tak tidak jelas tercantum dalam perjanjian. Selain itu, mereka juga mengakses data pribadi yang berlebihan dan melakukan penagihan secara tak beretika.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

SLIK di Bawah Rp1 Juta Bisa Ajukan KPR Subsidi, OJK: Penilaian Tetap di Bank

Nasional
2 hari lalu

Aturan Baru OJK, SLIK Hanya Tampilkan Pinjaman di Atas Rp1 Juta

Bisnis
7 hari lalu

OJK Cabut Izin Usaha BPR Sungai Rumbai, Ini Alasannya

Bisnis
8 hari lalu

Adira Tebar Dividen Rp772,4 Miliar, 50 Persen dari Laba Bersih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal