Infografis 7 Ciri-Ciri Fintech Ilegal

Kunthi Fahmar Sandy
Masyarakat diimbau waspada. Pasalnya, banyak fintech lending ilegal yang melakukan praktik kejahatan. (Infografis: Sonny Unggara)

JAKARTA, iNews.id - Masyarakat diimbau waspada. Pasalnya, banyak fintech lending ilegal yang melakukan praktik kejahatan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengulas ciri-ciri fintech lending ilegal. Di antaranya tak ada legalitas alias tidak terdaftar resmi di OJK.

Kemudian, bunga dan denda yang dikenakan sangat tinggi dan tak tidak jelas tercantum dalam perjanjian. Selain itu, mereka juga mengakses data pribadi yang berlebihan dan melakukan penagihan secara tak beretika.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
3 hari lalu

Sarjito Resmi Jadi Kepala Pengawas BMKS OJK 2026-2031

12 hari lalu

OJK Sanksi 22 Emiten Langgar Aturan Pasar Modal, Ini Daftarnya

16 hari lalu

Tok! DPR Sahkan M Sarjito Jadi Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis OJK

19 hari lalu

M Sarjito Soroti Produksi Mineral RI Besar, tapi Kontribusi ke Ekonomi Menurun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal