JAKARTA, iNews.id – Financial Technology atau Fintech yang biasa disebut pinjaman online (pinjol) adalah layanan pembiayaan yang disediakan oleh perorangan ataupun badan tertentu secara online/daring.
Sayangnya, ada Fintech atau pinjol yang tidak terdaftar dan berbadan hukum atau biasa disebut pinjol ilegal, yang cara kerjanya kerap tidak mengikuti prosedur yang sudah dibuat oleh pemerintah Indonesia dan berpotensi penipuan.
Beberapa kasus yang terjadi menunjukan pinjol ilegal berbahaya untuk digunakan karena pembiayaan yang didapatkan tidak berdasarkan peraturan yang berlaku.
Ada potensi penipuan yang besar dan bisa membuat peminjam terlilit utang besar. Jadi, bukannya mendapatkan bantuan dana segar, peminjam justru semakin terpuruk dalam jurang kemiskinan.
Berikut empat kerugian menggunakan pinjol ilegal, berdasarkan riset dari OCBC NISP: