"Suspensi tersebut dilakukan oleh Bursa sebagai otoritas yang berhak untuk melakukan bukan karena adanya kesalahan ataupun permasalahan kewajiban lainnya," kata Yenny.
Sebagaimana diketahui, bos IIKP Heru Hidayat sempat tersandung kasus korupsi Jiwasraya. Beberapa asetnya juga sempat disita oleh Kejaksaan Agung.
Kabar terbaru, setelah menjalani kurungan, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menerima pengajuan bandingnya pada Rabu (18/1/2023). Heru dinyatakan tidak akan dihukum pidana, tetapi harus membayar ganti rugi kepada negara sebesar Rp12,6 triliun.