Inti Agri (IIKP) Terancam Delisting, Saham Publik Nyangkut 81 Persen

Dinar Fitra Maghiszha
Logo PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP). (Foto: istimewa)

"Suspensi tersebut dilakukan oleh Bursa sebagai otoritas yang berhak untuk melakukan bukan karena adanya kesalahan ataupun permasalahan kewajiban lainnya," kata Yenny.

Sebagaimana diketahui, bos IIKP Heru Hidayat sempat tersandung kasus korupsi Jiwasraya. Beberapa asetnya juga sempat disita oleh Kejaksaan Agung.

Kabar terbaru, setelah menjalani kurungan, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menerima pengajuan bandingnya pada Rabu (18/1/2023). Heru dinyatakan tidak akan dihukum pidana, tetapi harus membayar ganti rugi kepada negara sebesar Rp12,6 triliun.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
10 jam lalu

Protelindo Klarifikasi Kepemilikan Saham Bakrie Telecom, Bukan Hasil Repurchase Agreement

2 hari lalu

IHSG Hari Ini Ditutup Melemah ke 6.501, MDIA-MEJA Pimpin Top Losers

3 hari lalu

Kekayaan Elon Musk Kembali Melesat, Kini Tembus Rp15,12 Kuadriliun

3 hari lalu

IHSG Sepekan Menguat 1,93 Persen, Kapitalisasi Pasar Naik Jadi Rp11.449 Triliun 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal