Inti Agri (IIKP) Terancam Delisting, Saham Publik Nyangkut 81 Persen

Dinar Fitra Maghiszha
Logo PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP). (Foto: istimewa)

"Suspensi tersebut dilakukan oleh Bursa sebagai otoritas yang berhak untuk melakukan bukan karena adanya kesalahan ataupun permasalahan kewajiban lainnya," kata Yenny.

Sebagaimana diketahui, bos IIKP Heru Hidayat sempat tersandung kasus korupsi Jiwasraya. Beberapa asetnya juga sempat disita oleh Kejaksaan Agung.

Kabar terbaru, setelah menjalani kurungan, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menerima pengajuan bandingnya pada Rabu (18/1/2023). Heru dinyatakan tidak akan dihukum pidana, tetapi harus membayar ganti rugi kepada negara sebesar Rp12,6 triliun.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
9 jam lalu

BEI Umumkan 2 Strategi Baru Transformasi Pasar Modal usai Rapat Bareng MSCI

11 jam lalu

691 Saham Melemah, IHSG Hari Ini Ditutup Anjlok 3,64 Persen ke 4.996

12 jam lalu

Bos BEI Heran MSCI Mau Turunkan Status Pasar Modal RI, Singgung Upaya Transformasi 

13 jam lalu

BEI Pangkas ARB Saham Jadi 7 Persen hingga Akhir Tahun, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal