JAKARTA, iNews.id - Pemerintah kembali menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosisal (BPJS) Kesehatan peserta mandiri mulai 1 Juli 2020. Adapun kenaikan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020, Perpres itu merevisi Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Ekonom sekaligus Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah menyebut, jika dilihat waktu kenaikan di tengah pandemi Covid-19 memang dirasa tidak pas. Namun, menurutnya, dengan adanya kenaikan iuran harus dilihat dari berbagai sisi, baik dari pemerintah, masyarakat, maupun BPJS Kesehatan.
"Selama ini kan kita sudah menikmati adanya BPJS, tentunya untuk semua pelayanan itu tentunya ada kontribusi dari kita dan itu dari iuran. Apakah dengan iuran Rp25.000, Rp50.000, itu kira-kira sudah cukup dengan semua fasilitas pelayanan yang kita dapatkan?" ujar Piter saat dihubungi, Sabtu (16/5/2020).
Piter menambahkan, dengan kondisi BPJS Kesehatan yang mengalami masalah keuangan dan dengan banyaknya pelayanan yang bisa dinikmati masyarakat, tentunya harus diingat bahwa perlu menaikkan iuran untuk tetap memberikan pelayanan yang optimal.
"Ini suatu rangkaian, kalau kita mendapatkan pelayanan dari BPJS, kalau kita tidak membayar iuran ujung-ujungnya BPJS yang akan mengalami defisit dan pemerintah harus menutup defisit bahkan harus utang," kata dia.
Dia juga menyebut, dengan adanya kenaikan iuran di tengah pandemi Covid-19 ini harus disikapi bijak oleh masyarakat, meskipun secara persentase kenaikannya cukup besar namun jika dilihat dari nominal tidak begitu besar.
"Yang dinaikkan adalah kelas I dan kelas II, sementara kelas III walaupun mengalami kenaikan tapi kenaikannya ditutup pemerintah," ucap Piter.