Jual Tiket Bus Melebihi Batas Atas di Masa Mudik Bakal Diberi Peringatan-Dicabut Izin

azhfar muhammad
Jual tiket bus melebihi batas atas di masa mudik bakal diberi peringatan-dicabut izin

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Dijen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menindak tegas oknum yang menjual tiket bus melebihi batas atas yang telah ditentukan selama masa mudik Lebaran. 

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, Kemenhub bakal memberikan surat peringatan hingga pencabutan izin penjualan tiket bagi mitra yang melanggar aturan. 

“Terkait harga tiket bus memang sudah kita atur.  Bus premium tarif atas, mereka tidak boleh melebihi dari batas yang telah kita tentukan atau dari batasnya,” kata dia di Jakarta, Jumat (8/4/2022). 

Menurutnya, Kemenhub sedang menyoroti bus pariwisata yang dikoordinir oleh event organizer (EO).

“Pemerintah khususnya Dirjen Hubdat tengah menyoroti bus pariwisata yang saat ini telah dikoordinir oleh sejumlah EO. Jadi mereka ada yang mengoordinasi iklan dengan tarif bus yang mahal, dengan macam-macam pelayanan,” tuturnya. 

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Kemenhub Prediksi Puncak Pergerakan Penumpang Pesawat Periode Nataru pada 21 Desember

Internasional
3 hari lalu

Bus Seruduk Halte di Stockholm Swedia, 3 Orang Tewas

Nasional
22 hari lalu

Komisi V DPR Desak Kemenhub Audit Keselamatan Independen Buntut Marak Kereta Anjlok 

Nasional
25 hari lalu

Dirjen Hubdat Galang Komitmen Menuju Nol Kendaraan Lebih Dimensi dan Muatan 2027

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal