JAKARTA, iNews.id - Penggunaan produk digital seperti Netflix, Spotify hingga Zoom di Indonesia sangat tinggi. Apalagi sejak pandemi Covid-19, jumlah penggunanya semakin banyak.
Melihat tren penggunannya yang terus naik, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti pun mendukung upaya pemerintah untuk memaksimalkan pajak dari produk-produk tersebut. Menurutnya, kehadiran aplikasi digital tersebut memang membantu masyarakat dalam mengurangi kejenuhan dalam menjalankan aktivitasnya dari rumah.
Bahkan, penggunaannya yang sangat tinggi akan memberikan keuntungan yang sangat besar bagi perusahaan aplikasi tersebut.
"Sayangnya pemerintah belum mampu mengenakan pajak penghasilan pada platform perusahaan digital asing tersebut. Padahal, hal itu sudah diatur dalam perubahan kelima UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)," kata LaNyalla dalam keterangannya, Jumat (21/5/2021).
Supaya dapat mengenakan pajak tersebut, LaNyalla mendorong pemerintah untuk segera membentuk peraturan pemerintah (PP) terkait pemungutan pajak. Ditambahkannya, pemerintah juga bisa membuat aturan lain yang dapat menjadi dasar kekuatan hukum untuk memungut pajak pada perusahaan digital asing yang beroperasi di Indonesia.