Kejar Pajak Netflix-Zoom, Ketua DPD Dorong Bikin PP Terkait Pemungutan Pajak

Suparjo Ramalan
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Foto: Ist

JAKARTA, iNews.id - Penggunaan produk digital seperti Netflix, Spotify hingga Zoom di Indonesia sangat tinggi. Apalagi sejak pandemi Covid-19, jumlah penggunanya semakin banyak. 

Melihat tren penggunannya yang terus naik, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti pun mendukung upaya pemerintah untuk memaksimalkan pajak dari produk-produk tersebut. Menurutnya, kehadiran aplikasi digital tersebut memang membantu masyarakat dalam mengurangi kejenuhan dalam menjalankan aktivitasnya dari rumah.

Bahkan, penggunaannya yang sangat tinggi akan memberikan keuntungan yang sangat besar bagi perusahaan aplikasi tersebut. 

"Sayangnya pemerintah belum mampu mengenakan pajak penghasilan pada platform perusahaan digital asing tersebut. Padahal, hal itu sudah diatur dalam perubahan kelima UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)," kata LaNyalla dalam keterangannya, Jumat (21/5/2021).

Supaya dapat mengenakan pajak tersebut, LaNyalla mendorong pemerintah untuk segera membentuk peraturan pemerintah (PP) terkait pemungutan pajak. Ditambahkannya, pemerintah juga bisa membuat aturan lain yang dapat menjadi dasar kekuatan hukum untuk memungut pajak pada perusahaan digital asing yang beroperasi di Indonesia.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
24 jam lalu

Menkeu Purbaya Ungkap Sebagian Besar Gubernur Keberatan terkait Pemangkasan Transfer ke Daerah

Film
4 hari lalu

Diamuk Elon Musk Dituduh Promosikan Konten LGBTQ, Netflix Rugi Rp250 Triliun

Internasional
5 hari lalu

Daniel Ek Lepas Jabatan CEO Spotify, Siapa Penggantinya?

Nasional
6 hari lalu

Menkeu Purbaya bakal Bentuk Kawasan Industri Hasil Tembakau, Ini Tujuannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal