Kejar Pajak Netflix-Zoom, Ketua DPD Dorong Bikin PP Terkait Pemungutan Pajak

Suparjo Ramalan
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Foto: Ist

JAKARTA, iNews.id - Penggunaan produk digital seperti Netflix, Spotify hingga Zoom di Indonesia sangat tinggi. Apalagi sejak pandemi Covid-19, jumlah penggunanya semakin banyak. 

Melihat tren penggunannya yang terus naik, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti pun mendukung upaya pemerintah untuk memaksimalkan pajak dari produk-produk tersebut. Menurutnya, kehadiran aplikasi digital tersebut memang membantu masyarakat dalam mengurangi kejenuhan dalam menjalankan aktivitasnya dari rumah.

Bahkan, penggunaannya yang sangat tinggi akan memberikan keuntungan yang sangat besar bagi perusahaan aplikasi tersebut. 

"Sayangnya pemerintah belum mampu mengenakan pajak penghasilan pada platform perusahaan digital asing tersebut. Padahal, hal itu sudah diatur dalam perubahan kelima UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)," kata LaNyalla dalam keterangannya, Jumat (21/5/2021).

Supaya dapat mengenakan pajak tersebut, LaNyalla mendorong pemerintah untuk segera membentuk peraturan pemerintah (PP) terkait pemungutan pajak. Ditambahkannya, pemerintah juga bisa membuat aturan lain yang dapat menjadi dasar kekuatan hukum untuk memungut pajak pada perusahaan digital asing yang beroperasi di Indonesia.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
4 hari lalu

DJP Tegaskan Pajak Tak Bertentangan dengan Ajaran Islam: Kemaslahatan Bersama

5 hari lalu

Netflix bakal PHK 1.000 Karyawan, Terbesar sejak 2022

6 hari lalu

Kemenkeu Pakai AI untuk Pantau Harta Orang Kaya, Begini Cara Kerjanya

7 hari lalu

Kemenkeu Siapkan AI untuk Pantau Kekayaan Orang Kaya secara Real-Time

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal