Kemendag Ubah Sejumlah Ketentuan Wajib Label Beras Kemasan

Rully Ramli
Kemendag ubah ketentuan tentang kewajiban pencatuman label beras kemasan. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.idKementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan beberapa perubahan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2018 tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras.

Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras dan mulai berlaku sejak diundangkan yaitu pada 21  Februari 2019.

“Perubahan ini dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan kewajiban pencantuman label pada kemasan beras yang diperdagangkan,” ucap Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggriono dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/3/2019).

Veri menerangkan beberapa perubahan dalam peraturan tersebut. Pada Permendag 8 Tahun 2019 pasal 1 ayat 3 berbunyi pengemas beras adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan pengemasan beras milik sendiri, atau beras hasil pengumpulan untuk diperdagangkan kepada konsumen. Sebelumnya, pada Permendag 59 Tahun 2018 berbunyi pengemas beras adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan pengemasan beras milik sendiri, atau beras hasil pengumpulan untuk diperdagangkan.

Selanjutnya, Permendag Nomor 8 Tahun 2019 pasal 2 mengatur kewajiban pencantuman label dalam bahasa Indonesia bagi pelaku usaha yang memperdagangkan beras dalam kemasan kurang dan atau sama dengan 50 kg. Pada Permendag sebelumnya tidak ada ketentuan pencantuman besaran jumlah beras yang diperdagangkan.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Bisnis
4 bulan lalu

TEI ke-40 Resmi Dibuka, Hadirkan Keunggulan Produk Indonesia Tanpa Batas 

Bisnis
1 tahun lalu

Mendag Soal Harga Minyakita di Atas HET: Kebanyakan di Indonesia Timur

Bisnis
1 tahun lalu

Profil Budi Santoso, Birokrat yang Dipilih Prabowo jadi Menteri Perdagangan

Bisnis
1 tahun lalu

Mendag Zulhas Bertemu Jokowi di Istana, Ini yang Dibahas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal