JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Inspektorat Jenderal (Itjen) akan memeriksa keabsahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto (ED), pada hari ini, Rabu (8/3/2023).
"Pada hari ini, Irjen Kemenkeu akan menguji keabsahan dan kebenaran dari LHKPN ED, maupun (harta) yang belum masuk LHKPN," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/3/2023).
Menurut dia, pemeriksaan tersebut untuk penilaian harta yang dinilai tidak wajar terhadap Eko Darmanto yang sudah diinvestigasi dan diklarifikasi oleh KPK.
Hal ini sudah sesuai dengan kewenangan KPK atas penelusuran LHKPN dari setiap pegawai negeri sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) jika memang perlu diinvestigasi.
"Tentunya kami menghormati apa yang dilakukan KPK sesuai peraturan perundangan yang berlaku," ujar Askolani.