JAKARTA, iNews.id - Kementerian BUMN melibatkan Kejaksaaan Agung (Kejagung) dalam masalah tunggakan polis nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Keputusan itu diambil untuk memastikan ada tidaknya unsur tindak pidana yang dilakukan manajemen lama.
"Jiwasraya kita dorong Kejaksaan supaya diproses. Kita masukkan ke hukum, kita dorong Kejaksaan, tetapi memang ada problem kemarin, di mana tindak pidananya," kata Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga di Jakarta, Selasa (19/11/2019).
Dia mengatakan, Kementerian BUMN telah membuat laporan kepada Kejagung demi kepastian hukum. Pasalnya, banyak aduan datang dari masyarakat yang merupakan nasabah perusahaan asuransi tersebut.
"Kan banyak laporan masyarakat, ya sudah kita laporkan aja supaya jaksanya yang proses, supaya clear, proses hukumnya jalan, daripada isu-isu terus," ucapnya.
Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko mengatakan, perseroan saat ini tengah mencari solusi atas tunggakan pembayaran polis nasabah. Dia meminta nasabah Jiwasraya tetap bersabar.
"Yang harus digarisbawahi bahwa kami beserta pemegang saham akan terus mencari solusi untuk masalah tadi, dan berjuang untuk nasabah," ujar Hexana.