Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dubes RI untuk Filipina Agus Widjojo Meninggal Dunia
Advertisement . Scroll to see content

Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr Lolos dari Pemakzulan

Rabu, 11 Februari 2026 - 07:43:00 WIB
Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr Lolos dari Pemakzulan
Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr lolos dari pemakzulan Selasa (10/2) (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

MANILA, iNews.id - Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr lolos dari pemakzulan Selasa (10/2/2026). Sebenarnya, hasil ini sudah diprediksi setelah sebagian besar sekutu-sekutunya di dewan perwakilan rakyat (DPR) memberikan dukungan terhadap Marcos.

Pemungutan suara untuk memakzulkan Marcos digelar sepekan setelah komite hukum DPR menolak dua usulan pemakzulan terhadap Marcos. Alasannya, tuduhan pelanggaran terhadap Marcos tidak memiliki substansi. Putra mantan diktator Filipina Ferdinand Marcos itu dituduh mengkhianati kepercayaan publik, melakukan penyelewengan dan korupsi, serta melanggar Konstitusi.

“Aduan pemakzulan yang diajukan terhadap Presiden Ferdinand ‘Bongbong’ R Marcos Jr dengan ini ditolak,” kata Wakil Ketua DPR Filipina, Janette Garin, seperti dikutip dari Reuters, Rabu (11/2/2026).

Setelah penolakan tersebut, upaya pemakzulan beralih ke Wakil Presiden Sara Duterte. Dia menghadapi laporan lain setelah selamat dari upaya serupa pada 2025.

Berdasaran aturan di Filipina, seorang presiden Filipina bisa dimakzulkan jika didukung sepertiga dari 300 lebih anggota DPR. Namun 284 anggota menolak tuduhan pelanggaran terhadap Marcos. Hanya delapan anggota parlemen yang setuju pemakzulan, sementara empat abstain.

Masih berdasarkan UUD Filipina, Marcos tak bisa lagi dimakzulkan hingga 2027.

Di antara tujuh presiden Filipina yang memimpin sejak demokrasi dipulihkan pada 1986, hanya Joseph Estrada yang pernah dimakzulkan. Namun persidangannya pada 2001 dibatalkan ketika jaksa penuntut umum walk out sebagai protes setelah senator-hakim menolak untuk membuka amplop berisi bukti dugaan pelanggaran.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut