KPK Usul Gaji Kepala Daerah Dinaikkan, Ini Kata Sri Mulyani

Okezone.com
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Foto: iNews.id/Isna Rifka Sri Rahayu)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menanggapi usulan kenaikan gaji kepala daerah untuk mencegah korupsi. Usulan itu disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, gaji dan remunerasi bupati dan wali kota menjadi perhatian pemerintah. Skema tersebut, kata dia, tengah dikaji.

"Kita melakukan kajian, juga menyampaikan kepada Bapak Presiden," kata Menkeu saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (5/12/2018).

Menkeu mengatakan, Presiden Joko Widodo memiliki fokus yang sama dengan KPK untuk membenahi struktur gaji dan remunerasi pejabat. Menurut dia, sistem yang ada saat ini perlu diperbaiki sesuai dengan tanggung jawab yang harus ditanggung.

"Memang sampai saat ini seluruh remunerasi, tunjangan dalam hal ini perlu untuk diperbaiki secara sistematik, keseluruhannya," kata dia.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu enggan menargetkan kapan kajian tersebut rampung. Yang jelas, pemerintah akan mengumumkannya jika sudah selesai.

"Kita akan lihat bagaimana implikasinya terhadap penyelenggaraan. Jadi kalau ada masukan dari KPK tentu ini adalah salah satu hal yang sangat baik, yang akan kita pakai juga," kata Menkeu. (Yohana Artha Uly)

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
17 hari lalu

Purbaya Sadewa Sebut Bisa Tidur Nyenyak Usai Lepas Jabatan Menkeu

18 hari lalu

Suahasil Ungkap Arahan Khusus dari Prabowo usai Dilantik Jadi Menkeu

18 hari lalu

Profil Suahasil Nazara, Menteri Keuangan Baru Pengganti Purbaya

23 hari lalu

Utang Whoosh Dicicil hingga 80 Tahun, Purbaya: Kita Sudah Mati, Santai Saja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal